Garansi TV Samsung Resmi Terbaru Untuk Semua Tipe

Garansi TV Samsung – Surat keterangan yang berisi penjelasan dari sebuah produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan dan kegagalan untuk jangka waktu tertentu merupakan pengertian dari Garansi.

Karena dengan garansi inilah kita akan lebih terjamin jika sewaktu waktu produk yang dibeli mengalami kendala ataupun kerusakan. Biasanya garansi untuk masing – masing produk berbeda, tergantung dari kebijakan dari pihak produsen.

Samsung sendiri merupakan salah satu produsen elekttronik yang cukup murah dalam memberikan garansi pada setiap produknya, rata – rata setiap produk memiliki masa garansi 2 tahun. Karena itulah mengapa produk dari Samsung banyak dicari dan diminati di kalangan masyarakat.

Setelah diartikel sebelumnya telah dibahas mengenai GARANSI TV LG, pada kesempatan kali ini kembali teknisitv akan mengulas tentang garansi tepatnya yaitu garansi TV Samsung. Jadi bagi yang sedang mencari informasi mengenai hal tersebut, bisa simak pembahasan lengkapnya dibawah ini.

Garansi TV Samsung

Garansi TV Samsung.

Berikut ini masa garansi untuk beberapa produk dari Samsung :

1. LCD TV / LED TV

  • Masa Garansi : 24 bulan.
  • Proses perbaikan bisa dilakukan diseluruh service center resmi Samsung di seluruh wilayah Indonesia, dan disarankan untuk menyertakan kartu garansi dan bukti pembelian untuk proses klaim garansi.
  • Garansi 24 bulan untuk jasa perbaikan dan suku cadang asli Samsung, sedangkan khusus untuk panel LCD / LED masa garansinya adalah 12 bulan.
  • Ketentuan garansi bisa berubah sewaktu waktu (mengacu pada kartu garansi produk).

2. TV Warna Plasma

  • Masa Garansi : 24 bulan.
  • Proses perbaikan bisa dilakukan diseluruh service center resmi Samsung yang ada di wilayah Indonesia dengan menyertakan kartu garansi serta bukti pembelian dalam proses klaim garansi.
  • Masa garansi 24 bulan untuk suku cadang asli Samsung dan juga jasa perbaikan, sedangkan 12 bulan khusus untuk panel display.
  • Ketentuan garansi bisa berubah sewaaktu waktu.

3. DVD Player / BD Player

  • Masa Garansi : 12 bulan.
  • Untuk proses perbaikan bisa dilakukan diseluruh service center yang ada diwilayah Indonesia dengan menyertakan bukti pembelian serta kartu garansi untuk proses klaim garansi.
  • Masa garansi 12 bulan untuk suku cadang serta jasa perbaikan.

4. HTS / Mini Micro

  • Masa Garansi : 12 bulan.
  • Proses perbaikan bisa di seluruh service center resmi Samsung dengan menyertakan kartu garansi dan bukti pembelian.
  • Masa garansi 12 bulan untuk suku cadang dan jasa perbaikan.

5. Aksesoris

  • Masa Garansi : 6 bulan.
  • Untuk proses perbaikan serta pengecekan bisa dilakukan di seluruh service center resmi Samsung.
  • Masa garansi 6 bulan untuk aksesoris asli dari Samsung yang ada pada kemasan produk.

Ketentuan Garansi TV Samsung

Ketentuan Garansi TV Samsung 1

1. Garansi Berlaku Pada Produk Samsung

Jaminan atau garansi akan berlaku pada produk Samsung jika :

  1. Garansi berlaku sesuai dengan masa berlaku dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT, Samsung Electronics Indonesia.
  2. Garansi diberikan pada produk elektronik Samsung dijual oleh PT. Samsung dan juga berlaku di wilayah Indonesia.
  3. Jika dalam masa garansi produk mengalami kerusakan, pembelian suku cadang dan atau biaya perbaikan tidak akan dikenakan biaya.
  4. Perbaikan atau reparasi dilakukan di service center Samsung yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia, tentunya dengan membawa kartu garansi.

2. Garansi Tidak Berlaku Pada Produk Samsung

Garansi atau jaminan tidak berlaku pada produk Samsung jika :

  1. Kartu garansi tidak terisi lengkap atau nomor seri, model dan IMEI tidak sesuai.
  2. Nomor seri, model atau IMEI produk telah dihapus atau diubah ( terdapat coretan atau hapusan pada nomor seri, model atau IMEI).
  3. Kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sesuai dengan buku petunjuk (penggunaan yang salah).
  4. Kerusakan akibat kelalaian pengguna, seperti jatuh, terkena makanan atau minuman, salah dalam penggunan tegangan listrik dan lain – lain.
  5. Kerusakan (hilang) karena bencana alam, seperti kebakaran, tersambar petir, banjir atau akibat kerusuhan.
  6. Kerusakan luar yang disebabkan karena penggunaan sehari hari, seperti karatan, tergores, ternoda dan lain – lain.
  7. Produk telah dibuka atau diprbaiki oleh teknisi luar (bukan dari Samsung) dan suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli (diluar yang ditentukan oleh Samsung).
  8. Komponen yang rusak bukanlah komponen yang mendapat garansi.
  9. Masa garansi produk telah habis.

3. Ketentuan Produk Luar Negri

  1. Perbaikan akan tetap dikenakan biaya walaupun masih dalam masa garansi.
  2. Untuk produk yang sudah tidak dalam masa garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal dari produk yang dijual di Indonesia.
  3. Proses atau waktu perbaikan bisa jadi akan lebih lama, tergantung ketersediaan suku cadang atau perangkat lunak.
  4. Pusat layanan atau service center akan mengkonfirmasi rincian biaya serta perkiraan waktu perbaikan.
  5. Akan diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk mengecek produk, apakah dapat diperbaiki atau tidak.
  6. Beberapa kerusakan produk yang memiliki ukuran besar seperti pintu kulkas, panel tv dan lain – lain serta suku cadang yang tidak tersedia, tidak dapat diperbaiki.
  7. Produk tidak diperbaiki di negara asal produk tersebut.
  8. Jika ada perbedaan seperti tegangan, spesifikasi produk, bandwidth dan lain – lain, perbaikan tidak dapat dilakukan.

Akhir Kata

Demikian pembahasan mengenai garansi TV Samsung yang bisa teknisitv bagikan, semoga bisa membantu dan bermanfaan bagi yang sedang membutuhkan informasi mengenai hal tersebut. Serta bisa menambah wawasan bagi para pembaca artikel ini.

Tinggalkan komentar